Jenis Keagenan Kapal

Keagenan Kapal adalah suatu jasa yang diberikan untuk mewakili Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau Perusahaan Angkutan Laut Asing dalam rangka mengurus kepentingan kapal bagi perusahaan lokal maupun asing selama berada di Indonesia.

Keagenan kapal diperlukan untuk memberikan pelayanan selama berada di pelabuhan bagi perusahaan pelayaran yang belum mempunyai cabang di pelabuhan.

Pelayanan yang ditawarkan oleh keagenan kapal juga mencakup seluruh kebutuhan sektor pelayaran, mulai dari pengurusan perizinan hingga perdagangan kapal. Kapal keagenan sendiri terbagi menjadi 3 jenis yaitu sebagai berikut:

General Agent

Adalah perusahaan pelayaran asing yang menunjuk perusahaan pelayaran nasional untuk melayani kapalnya (perusahaan pelayaran asing), selama berlayar dan singgah di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Persyaratan sebagai Agen Umum (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s/d (4).

  • Perusahaan pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran minimal 5.000 GRT, keduanya secara kumulatif.
  • Memiliki bukti Perjanjian Keagenan atau Perjanjian Keagenan Umum (Surat Penunjukan)

Sub Agent

Merupakan perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh Agen Umum untuk melayani kebutuhan kapal di suatu pelabuhan. Sub agen merupakan perwakilan dari agen umum.

Branch Agent

Merupakan cabang dari Agen Umum di pelabuhan tertentu.

Dengan adanya jasa keagenan, perusahaan pelayaran tidak perlu khawatir dengan kebutuhannya saat berada di pelabuhan. PT Perwira Sakti Lintas Samudera merupakan perusahaan keagenan kapal resmi yang melayani pelayaran lokal dan asing di pelabuhan Tanjung Priok. Segera hubungi dan gunakan jasa keagenan kami bila anda memerlukannya.

Hubungi Kami

Telefon / WhatsApp : +62 813 9956 1988